Home » Properti » Perumahan » Bagaimana Cara Membeli Rumah Second Dengan KPR Dari Bank?

Bagaimana Cara Membeli Rumah Second Dengan KPR Dari Bank?

Bagaimana cara membeli rumah second dengan KPR? Membeli rumah second memiliki beberapa keuntungan dibanding dengan membeli rumah baru antara lain mendapatkan luas tanah yang lebih besar dan juga bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) apabila dibandingkan dengan membeli rumah baru.

Bagaimana cara membeli rumah second dengan KPR? Jika anda hendak membeli sebuah rumah second, berikut adalah beberapa tips yang bisa anda pelajari dan ikuti.

Tips Membeli Rumah Second Dengan KPR

Beli Rumah Second Tanpa Perantara. Membeli rumah second langsung dari pemiliknya sendiri membuat anda bisa memperoleh harga rumah akan lebih murah dan juga lebih banyak informasi detail mengenai rumah tersebut.

Pilih Perantara Yang Tepat. Jika anda terpaksa harus membeli rumah melalui perantara, maka pilih agen perantara (broker) yang reputasinya dapat dipercaya. Minta referensi atau gunakan jasa broker porperti yang sudah terbukti memiliki kredibilitas yang baik. Broker property yang bagus akan membantu dalam pengurusan dokumen dan juga memberi saran cara membeli rumah second dengan KPR.

Periksa Kondisi Rumah. Cek usia dan keadaan rumah tersebut dan gunakan check list untuk mempermudah pemeriksaan. Akan lebih menguntungkan jika dalam menilai kondisi rumah tersebut, anda mengajak seorang kontraktor untuk membantu anda. Periksa kondisi struktur rumah, kayu-kayu kusen, struktur atap, jaringan listrik dan air serta kelembaban setiap ruangnya. Pastikan juga lokasi rumah tersebut mudah diakses dan baik keamanannya, dekat dari sarana pendidikan dan tidak berada di area banjir.

Bagaimana cara membeli rumah second dengan KPR? Pertama-tama, periksa keaslian sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat rumah (SHM), bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan laukan pemeriksaan silang untuk semua dokumen tersebut. Jika nama yang tertera di sertifikat tersebut berbeda dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungan mereka. Jika belum dilakukan proses balik nama, anda berhak meminta Akta Jual Beli yang sah atas rumah tersebut. Hal ini sangat penting sekali demi menghindari adanya masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari. Jika dokumen-dokumen tersebut telah lengkap, anda bisa mengajukan KPR ke bank yang menawarkan KPR untuk rumah second.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*