Home » Properti » Perumahan » Tata Cara Jual Beli Rumah Over Kredit Yang Aman

Tata Cara Jual Beli Rumah Over Kredit Yang Aman

Bagaimanakah tata cara jual beli rumah over kredit yang benar? Over kredit rumah merupakan proses pengalihan kredit rumah dari pihak pertama (pemilik lama) ke pihak kedua (pemilik baru). Sebagai ilustrasi, misalnya anda membeli rumah lewat KPR dengan jangka waktu cicilan 10 tahun. Setelah 5 tahun, karena suatu alasan, anda harus menjual rumah tersebut. Pihak yang membeli rumah anda akan membayar harga yang ditawarkan lalu meneruskan kredit anda hingga lunas setelah jangka waktu 10 tahun itu. Nah, proses inilah yang dimaksud dengan proses over kredit. Jadi pihak pembeli menggantikan pembayaran cicilan dari orang yang rumahnya dibeli.

Tata Cara Jual Beli Rumah Over Kredit Yang Aman

Dalam prosesnya, terdapat beberapa cara jual beli rumah over kredit dimana masing-masing cara memperngaruhi legalitas hukum dan surat-suratnya. Pelajari dan putuskan mana tata cara jual beli rumah over kredit yang paling aman bagi anda agar ketika over kredit tersebut sudah lunas, anda dapat memiliki sertifikat rumah tersebut tanpa kendala.

Salah satu cara jual atau beli rumah over kredit yang aman adalah, baik anda maupun penjual, menghubungi notaris untuk mendapatkan bantuan hokum dalam melakukan over kredit. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain adalah:

• Fotokopi Perjanjian Kredit
• Fotokopi Sertifikat (dengan stempel bank)
• Fotokopi bukti pembayaran angsuran
• Fotokopi PBB yang sudah lunas
• Fotokopi IMB
• Buku tabungan untuk pembayaran angsuran
• KTP penjual dan pembeli

Berdasarkan dokumen-dokumen lengkap tersebut, notaris akan membuatkan:

• Akta Pengikatan Jual beli
• Surat Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan
• Surat Kuasa untuk Melunasi Sisa Angsuran
• Surat kuasa untuk Mengambil Sertifikat.
• Surat Pernyatan/Pemberitahuan Mengenai Alih Kewajiban dan Hak Atas Kredit dan Agunan
Surat pernyataan tersebut harus ditunjukan kepada bank. Transaksi proses tata cara jual beli rumah over kredit ini aman secara hukum karena dilakukan di hadapan pejabat negara yang berwenang, selain itu proses ini juga relatif murah jika dibandingkan dengan proses over kredit yang dilakukan di bank.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*