Home » Properti » Perumahan » Tips Membeli Rumah Second Dengan KPR Dari Bank

Tips Membeli Rumah Second Dengan KPR Dari Bank

Bagaimanakah tips membeli rumah second dengan kpr? Rumah second memiliki beberapa kelebihan yang menjadi daya tarik tersendiri bagi pembelinya. Belum lagi, saat ini cukup banyak bank yang menyediakan fasilitas KPR untuk pembelian rumah-rumah second. Meski saat ini marketing kredit rumah second memang belum terlalu populer, namun setiap tahunnya terlihat pertumbuhan yang signifikan ~ apalagi harga rumah baru saat ini makin mahal sehingga banyak bank menyediakan kelengkapan produk berupa pembiayaan rumah second.

Berikut adalah tips membeli rumah second dengan kpr yang bisa anda pelajari:

Tips 1 : Perhatikan Kriteria Rumah Second Yang Disyaratkan
Persyaratan yang diajukan oleh bank biasanya meliputi lokasi, sebagai contoh rumah second tersebut harus terletak dekat dengan jalan raya dan bebas dari banjir. Persyaratan-persyaratan tersebut ditetapkan oleh bank biasanya untuk mengatisipasi kegagalan pembayaran kredit. Jadi, ketika anda, oleh karena sesuatu alas an, tidak dapat melunasi pinjaman anda, bank yang bersangkutan tidak menemui kesulitan dalam menjual kembali rumah tersebut.

Tips 2 : Perhatikan Tingkat Bunga

Beberapa bank menetapkan bunga yang lebih tinggi untuk KPR rumah second dengan alasan premi resiko nasabah KPR rumah second berbeda dengan rumah baru.

Tips 3 : Hitung Daya Beli

Sebelum membeli rumah second dengan KPR, sebaiknya anda menghitung daya beli yang anda miliki dibandingkan dengan penghasilan anda. Rata-rata jumlah kredit maksimum yang disetujui kebanyakan bank tidak kurang dari 30% dari total penghasilan bulanan anda (dan pasangan anda, jika ia bekerja). Jika anda telah mengetahui daya beli yang anda miliki, anda bisa menlakukan pengajuan KPR setelah nego harga dengan penjual disepakati. Dalam proses ini, sangat disarankan agar anda melakukan survey terlebih dahulu bersama bank untuk menentukan plafon kredit.

Tips 4 : Periksa Kelengkapan Dokumen

Pastikan rumah second yang anda beli telah memiliki semua dokumen seperti sertifikat tanah dan rumah, IMB, PBB serta dokumen pribadi penjual seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Waris dan sebagainya. Jika dokumen-dokumen tersebut telah lengkap dan dianggap sah oleh notaris, maka bank akan mempertimbangkan pengajuan KPR anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*